Tata Tertib
TATA TERTIB PERPUSTAKAAN
PERATURAN YANG PERLU DIPERHATIKAN
- Pengunjung diharap tertib dalam perpustakaan
- Pengunjung dilarang membawa tas dalam perpustakaan
- Pengunjung dilarang membawa makanan/minuman serta makan dalam perpustakaan
- Pengunjung perpustakaan harus membawa kartu perpustakaan dan mengisi buku pengunjung perpustakaan
- Pengunjung dilarang masuk ke perpustakaan sebelum diizinkan oleh petugas perpustakaan
- Pengunjung dilarang mengobrol atau bermain-main di perpustakaan
- Pengunjung dilarang memindahkan bangku, meja yang telah berada di dalam perpustakaan
- Pengunjung harus mengembalikan pinjaman buku, majalah, surat kabar, dan lain-lain sesuai dengan waktu pengembalian
- Pengunjung selesai membaca buku, majalah, surat kabar, dan lain-lain harus dikembalikan pada tempat semula
- Pengunjung tidak dibenarkan mencoret-coret, menggunting, merobek, dan lain-lain buku yang dimiliki perpustakaan dan tidak diperbolehkan (dilarang merusak maupun mencoret-coret fasilitas yang ada di dalam ruangan perpustakaan
- Bila ada jam kosong taruna maupun taruni diperbolehkan belajar di ruangan perpustakaan
- Pengunjung melewati batas waktu peminjaman buku, maka akan dikenakan sanksi berupa denda Rp. /buku/hari
- Pengunjung yang sengaja merusak fasilitas atau inventaris perpustakaan, maka akan dikenakan sanksi harus menganti baru fasilitas atau inventasi yang dirusaknya
LARANGAN YANG HARUS DIPERHATIKAN
- Pengunjung dimohon untuk memahami segala tata tertib dan aturan yang sudah ditetapkan di perpustakaan
- Sanksi administrasi digunakan untuk kebutuhan oprasional perpustakaan
- Untuk pelanggaran yang tidak tercantum di atas, sanksi dapat diberlakukan apabila sudah mendapat rekomendasi dan koordinasi pihak perpustakaan
ATURAN DAN KETENTUAN PEMAKAI PERPUSTAKAAN
Kewajiban Pengunjung
- Memasuki perpustakaan dengan tertib melalui pintu yang telah ditentukan.
- Wajib mengisi daftar hadir melalui scanner barcode dan mengisi buku pengunjung, saat hadir di perpustakaan.
- Wajib menjaga sendiri barang bawaan dengan baik, segala kehilangan di dalam ruangan perpustakaan bukan menjadi tanggung jawab petugas perpustakaan.
- Pengunjung wajib membuka kaus kaki, sepatu dan berpakaian rapi, (tidak memakai kaos oblong/tanpa krah).
- Turut menjaga kebersihan dan keberadaan fasilitas serta semua koleksi perpustakaan.
- Turut menjaga ketenangan suasana perpustakaan (bagi staf dan tamu yang membawa HP harap nada dering di non akltifkan/dimatikan).
- Penyalagunaan fasilitas komputer dalam hal ini menggunakan tidak sesuai dengan semestinya akan dikenakan sanksi hukuman tidak diperbolehkan mengunakan fasilitas tersebut sampai batas yang tidak ditentukan.
- Bersikap sopan dan saling menghargai kepada petugas dan sesama pengunjung perpustakaan.
Peraturan Peminjaman
- Peminjam harus mempunyai Kartu Anggota Perpustakaan, Kartu Anggota bagi Anggota Tamu yang masih berlaku.
- Untuk kepentingan masuk atau peminjaman buku perpustakaan, Kartu Anggota tidak boleh dipinjamkan dan dipergunakan orang lain atau diwakilkan.
- Anggota Tamu dan Alumni berhak meminjam sebanyak 1 (satu) eksemplar selama 1 (satu) minggu.
- Karyawan berhak meminjam sebanyak 2 (dua) eksemplar selama 1 (satu) minggu.
- Staf Pengajar/Guru berhak meminjam sebanyak 5 (lima) eksemplar selama 1 (dua) minggu.
- Guru Tidak Tetap berhak meminjam sebanyak 2 (tiga) eksemplar selama 1 (dua) minggu.
- Perpanjangan waktu peminjaman dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali, dengan mengingat situasi dan kondisi.
- Peminjam wajib mengembalikan buku perpustakaan yang dipinjam tepat pada waktunya atau sebelum batas waktu habis.
- Peminjam wajib menjaga agar buku maupun fasilitas perpustakaan yang dipinjam tetap bersih dan utuh, tidak membuat coretan-coretan.
- Buku perpustakaan yang hilang atau rusak karena kelalaian peminjam, peminjam wajib mengganti dengan buku atau fasilitas yang sama atau dengan uang seharga buku atau fasilitas yang berlaku.
- Proses Peminjaman dan Pengembalian buku atau fasilitas dilakukan dengan Komputer, maka data yang diberlakukan/diakui adalah data dari komputer.
Peminjaman Bahan Pustaka
- Buku-buku Referensi (kode R) seperti : Almanak dan buku tahunan; Buku pegangan dan manual; Direktori; Ensiklopedi; Kamus; Sumber biografi; Sumber Geografi; Bobliografi; Indeks dan Abstrak; Lembaran Negara; Gazetter (Kamus ilmu bumi), tidak boleh dipinjam untuk dibawa pulang, tetapi hanya boleh dibaca di Ruang Baca.
- Bahan Pustaka Karya Ilmiah : Disertasi, Thesis, Skripsi, Laporan Kerja, hanya boleh dibaca di Ruang Perpustakaan, dan tidak boleh di fotokopi.
- Buku-buku Paket, yakni buku-buku anjuran atau wajib yang ditetapkan guru untuk dipakai oleh siswa yang berkepentingan pada bidangnya, buku ini bisa dipinjam selama 1(satu) minggu sesuai dengan jenis bukunya.
- Bahan Perpustakaan penunjang : buku karya umum, buku bacaan, buku-buku penunjang pelajaran boleh dipinjam keluar sesuai aturan perpustakaan.
- Jurnal, Majalah, Surat Kabar dan, Kliping hanya boleh dipakai di Ruang Perpustakaan.
- Pemakaian fasilitas Perpustakaan tersebut di luar Perpustakaan harus mendapat ijin dari Staf Perpustakaan.
- Bahan-bahan Pita Kaset/VCD hanya boleh dipakai di Ruang Perpustakaan.
Penagihan
Apabila terlambat mengembalikan bahan Perpustakaan akan dilakukan penagihan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penagihan tahab ke-1 setelah 3 hari dari jatuh tempo mengembalikan.
- Penagihan tahab ke-2 yaitu setelah 3 hari dari penagihan tahab ke-1.
- Penagihan tahab ke-3 yaitu setelah 1 minggu setelah penagihan tahap ke-2.
- Apabila dalam jangka waktu sampai penagihan tahab ke-3 tidak juga mengembalikan maka anggota akan dikenakan sanksi berupa tidak boleh meminjam buku sampai pada waktu yang ditentukan.
Sanksi Keterlambatan Pengembalian Pinjaman
Apabila terlambat mengembalikan pinjaman Perpustakaan, maka:
- Buku Paket, dengan dikenakan denda sebesar Rp.5.000,- per hari per buku.
- Buku Referensi, dengan kode “R” dikenakan denda sebesar Rp. 10.000.- per buku per hari.
- Buku Penunjang, dikenakan denda Rp.5.000,- per hari per buku.
- Majalah dan Surat Kabar dikenakan denda Rp.5.000,- per hari
Surat Bebas Perpustakaan
Syarat mendapatkan Surat Bebas Perpustakaan adalah siswa sudah dinyatakan lulus dari sekolah dan untuk tamu wajib memberikan pengantar berkas atau rekomendasi dari instansi bersangkutan.
Lain-lain
- Setiap memakai fasilitas Perpustakaan untuk di fotokopi, harus dicatatkan pada petugas dan meninggalkan kartu anggota.
- Hal-hal yang belum termuat dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian.
- Tata tertib ini berlaku mulai tanggal ditetapkannya.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah